Liwa Lampung Barat Berdasarkan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) no.11 tahun 2019 tentang perubahan pelaksanaan undang-undang Pekon (Desa), Penghasilan Tetap (Siltap) untuk aparatur pekon harus setara golongan II A, dan diwajibkan seluruh kabupaten mengalokasikan keseluruh pekon.
Kepala bidang Pemerintahan Pekon Reza Pahlevi mengatakan, merujuk PP tersebut, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah menetapkan kenaikan Siltap untuk aparatur pekon di Lampung Barat berdasarkan perbup tanggal 6 januari 2020.
“Besaran siltap untuk Peratin (Kepala Desa) minimal sebesar Rp 2.426.000/bulan, dengan tunjangan maksimal Rp 1000.000/bulan, untuk juru tulis sebesar Rp 2.224.000/bulan, dengan tunjangan maksimal 70 persen dari tunjangan peratin/bulan, Sedangkan untuk Kaur, Kasi dan pemangku sebesar Rp 2.022.000/bulan dengan tunjangan sebesar 50 persen dari tunjangan peratin/bulan,” jelas Reza, Rabu (15/01/2020).
Menurut Reza, demi memenuhi kenaikan Siltap dari seluruh aparat yang ada di kabupaten Lambar dibutuhkan dana sebesar Rp 47.700.000.000.
“Jumlah aparatur pekon yang ada di Lambar sebanyak 879 orang, itu diluar Kasi yang berjumlah 393 orang, kaur 393 orang, juru tulis 131 orang dan peratin 131 orang, ” paparnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar Yudha Setiawan mengharapkan dengan naiknya Siltap Aparatur ini bisa menjadi pemicu bagi aparatur pekon agar bekerja lebih maksimal.
“Diharapkan agar menjadi dorongan semangat mereka dalam melaksanakan tugas .Redaksi