Tanjungbalai - Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan 2 tersangka, dari lokasi yang berbeda,penangkapan terhadap tersangka AF (27) berdomisili di Jalan M.Abbas Beting Semelur Link.III Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, diamankan dari tempat kejadian alamat tersangka. Kamis (9/1/20).
Sedangkan tersangka AM (36) beralamat Dusun IV Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Asahan,ketika diamankan/ ditangkap petugas yaitu di Jalan Jendral Sudirman Km. 3 Kel. Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai - Sumut.
Sementara, tersangka AM di ciduk petugas yang berprofesi tukang pangkas itu, langsung dari tempat lalu dibawa Sat Res Narkoba dengan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik jenis sabu berat kotor 0,28 gram, 1.unit handphone warna hitam merk Advan,dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat.
Kemudian tersangka AF tempat penangkapan berbeda dengan tersangka AM petugas langsung membawa bersama satu bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, miliknya AF dan dibawa tersangka masing masing ke kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,
kemudian menginterogasi kedua tersangka yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Sedangkan tersangka AM (36) beralamat Dusun IV Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Asahan,ketika diamankan/ ditangkap petugas yaitu di Jalan Jendral Sudirman Km. 3 Kel. Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai - Sumut.
Sementara, tersangka AM di ciduk petugas yang berprofesi tukang pangkas itu, langsung dari tempat lalu dibawa Sat Res Narkoba dengan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik jenis sabu berat kotor 0,28 gram, 1.unit handphone warna hitam merk Advan,dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat.
Kemudian tersangka AF tempat penangkapan berbeda dengan tersangka AM petugas langsung membawa bersama satu bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, miliknya AF dan dibawa tersangka masing masing ke kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,
kemudian menginterogasi kedua tersangka yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Reviewed by Pengupas Berita Lambar
on
Januari 09, 2020
Rating:
Tidak ada komentar