Home Top Ad

Responsive Ads Here

Akibat Beritakan pekon hanakau seorang jurnalis di teror.

Kejat Media MY Id Liwa Lampung Barat.
Kebebasan pers tidak berlaku di pekon hanakau kecamatan sukau kabupaten lampung barat ,mengapa tidak.hal itu di alami kartiko salah satu jurnalis media online yang menulis pemberdayaan pembangunan pekon tidak melibat kan madyarakat setempat mendapat ancaman dari pihak pihak yang merasa terganggu akibat berita nya.
Kartiko menutur kan "saya di telpon orang yang tidak saya kenal,dia mengatakan saya kata si penelpon sejak lahir di pekon hanakau ini,ngapa kamu tulis berita pekon ini,sampai saya di bilang anjing saya tidak terima ungkap kartiko.
Menurut salah satu LSM yang bertugas di lampung barat,setiap wartawan yang meliput tidak boleh di halang halangi karena mareka di lindungi UUD pokok pers tahun 1999  tertang kemardekaan pers itu sendiri.
Dia berharap bagi pejabat baik daerah hingga pekon bisa menerima keritik yang sipat nya demi kepentingan masyarakat ,bukan menghalang halangi yang terjadi kayak di pekon hanakau kecamatan sukau ini,harap nya.
Dia menambah kan,diduga pratin Rosidah banyak tidak transparan terkait penggunaan ADD pekon hingga dia takut di kritisi.
Semoga kedepan tidak lagi ada pratin yang arogan karena kritikan,karena mareka menggunakan duit rakyat yang bersumber dari pajak rakyat,bukan hasil nya panen kopi.(Redaksi Sembayung do)
Akibat Beritakan pekon hanakau seorang jurnalis di teror. Akibat Beritakan pekon hanakau seorang jurnalis di teror. Reviewed by Pengupas Berita Lambar on Mei 03, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar